1.
Zakat Profesi
Ketentuan:
· Mencapai nisab setara dengan 85 gram emas/tahun
·
Besar zakat profesi adalah 2,5 %
·
Perhitungan zakat profesi lebih
utama dihitung dari pendapatan kasar (bruto)*
Bulanan: Pendapatan total/tahun x 2,5 % : 12
bulan
Tahunan: Pendapatan total/tahun x 2,5 %
*Merupakan
anjuran Dr. Yusuf Qurdhowi semata-mata untuk lebih menjaga kehati-hatian, agar
menghitung zakat profesi dari pendapatan kasar (bruto)
2. Zakat
Undian/ Kuis Berhadiah
Ketentuan:
·
Undian/kuis
berhadiah yang tidak mengandung unsur judi
·
Karena
diidentikkan dengan harta temuan (rikaz), maka zakat sebesar 20%
3. Zakat
Perdagangan
Ketentuan:
· Mencapai nisab setara dengan 85 gram
emas/tahun
·
Mencapai haul
·
Besar
zakat perdagangan adalah 2,5 %
·
Dapat
ditunaikan dalam bentuk uang atau barang
·
Berlaku
untuk perdagangan individu atau badan usaha (PT,CV,dll)
·
Cara
menghitung zakat perdagangan:
((Modal
yang diputar + keuntungan + piutang yang dicairkan) – (hutang + kerugian)) x 2,5
%
4. Zakat
Investasi
Ketentuan:
·
Zakat
yang dibayarkan adalah penghasilan
dari modal yang diinvestasikan (misalkan rumah atau kendaraan yang disewakan),
tidak termasuk modal
· Mencapai nisab setara dengan 85 gram
emas
· Zakat sebesar 5 % jika biaya
perawatan belum dihitung atau 10% jika biaya perawatan sudah dihitung
5. Zakat
Simpanan/Tabungan/Deposito
Ketentuan:
· Mencapai nisab setara dengan 85 gram
emas
·
Mencapai haul
·
Zakat
sebesar 2,5 %
·
Cara
menghitung zakat simpanan/tabungan/deposito:
(saldo
akhir – bagi hasil/bunga) x 2,5 %
6. Zakat
Emas/Perak
· Mencapai nisab setara dengan 85 gram
emas
·
Mencapai haul
·
Zakat
sebesar 2,5 %
·
Perhitungan
zakat emas/perak:
Emas/perak
yang dimiliki x harga emas x 2,5 %

Mari berpartisipasi dalam membangun pelayanan kami.
Tinggalkan komentar agar kami bisa lebih baik untuk kedepannya :)