Judul : Biografi Imam Syafi’i:
Perjalanan dan Pelajaran Hidup Sang Mujtahid
Penulis : Dr. Tariq Suwaidan
Penerbit : Zaman
Penerjemah : Iman Firdaus
Penyunting : M. Taufik Damas
Cetakan : I, 2011
Tebal : 310 Halaman
ISBN : 978-979-024-095-7
“Qauli shawab yahtamilu al-khatha’,
wa qaulu ghairi khatha’ yahtamilu al-shawab.” (Pendapatku benar, tetapi ada
kemungkinan salah. Pendapat orang lain salah, tetapi ada kemungkinan benar).
Ungkapan imam Al-Syafi’i di atas
mengusung nilai-nilai objektivitas dan toleran atas beberapa perbedaan dalam
ijtihad. Belum lagi, pergolakan politik dan perkembangan keilmuan pada masa
itu. Imam Al-Syafi’i mengalami pergesekan politik dua imperium Islam, yakni
dinasti Umayyah dan dinasti Abbasiyah.
Perseteruan antara ahli ra’yu dan
ahli hadis yang bergejolak pada masa itu, juga ikut membentuk karakter keilmuan
imam Al-Syafi’i. Selain itu, tumbuh suburnya aliran-aliran tertentu dalam fiqh
juga turut berperan atas dideklarasikannya mazhab syafi’iyun. Dengan begitu,
keilmuan imam Al-Syafi’i sebagai mujtahid tidak dapat dipisahkan dengan masa
kejayaan Islam pada masa itu.
Buku yang ditulis Tariq Suwaidan ini
setidaknya mencoba memberikan ‘gambaran’ sosok imam Al-Syafi’i secara
universal. Hampir setiap uraian dalam buku yang dialihbahasakan oleh Iman
Firdaus ini disertakan riwayat-riwayat, yang menjadi ciri khas dari karya-karya
penulis timur tengah kebanyakan, dari para murid, tokoh, dan keluarga imam
Al-Syafi’i. Hal ini setidaknya menguatkan karakteristik sosok imam Al-Syafi’i
sebagai mujtahid kenamaan. Penerbit Zaman menerbitkan buku ini dengan polesan
ilustrasi yang apik dan menawan, sehingga pembaca akan merasa nyaman dalam menelusuri
setiap lembarnya.
Melahirkan
Fiqh Baru
Imam al-Syafi’i memiliki nama
lengkap Abu Abdillah Muhammad ibn Idris ibn al-Abbas ibn Utsman ibn Syafi’ ibn
al-Sa’ib ibn ‘Ubaid ibn Yazid ibn Hasyim ibn Muthallib ibn Abdi Manaf. Dengan
demikian, beliau satu nasab dengan moyang Rasulallah saw., Abdi Manaf. Di dalam
buku ini diterangkan, bahwa imam Al-Syafi’i tidak hanya mengusai ilmu fikih dan
keilmuan agama secara umum. Imam Al-Syafi’i juga mahir dalam bidang militer,
kedokteran, ilmu gizi, ilmu nasab, sejarah, dan sastra. Kelebihan lain yang
dimiliki sang mujtahid adalah hapalan yang kuat, firasat yang tajam, dan
pandangan yang tajam.
Tariq menerangkan bahwa Imam
Al-Syafi’i senang mengembara dari satu tempat ke tampat lain, untuk menuntut
ilmu dan meneliti adat istiadat di daerah tersebut. Saat usia belia, imam
Al-Syafi’i memulai menuntut ilmunya di Makkah. Untuk memperdalam bahasa Arab
imam Al-Syafi’i memilih tinggal di dusun kaum Hudzail selama 17 tahun. Kaum
Hudzail merupakan kaum yang dinilai memiliki kefasihan bahasa Arab (murni),
terutama di bidang bayan dan syair.
Setelah menguasai kesusastraan, imam
Al-Syafi’i hijrah ke Madinah untuk belajar fiqh kepada Malik ibn Anas (imam
Malik) melalui kitabnya, al-Muwaththa’. Beliau juga mengembara ke Irak, terutama
ke Baghdad, untuk menuntuk ilmu kepada Muhammad ibn Hasan (murid dari imam Abu
Hanifah). Setelah mengembara ke beberapa daerah, imam Al-Syafi’i kembali
berkunjung ke Baghdad. Kunjungan yang kedua ini untuk menyebarkan
pemikiran-pemikiran fiqh yang telah dikembangnya dan menyelesaikan secara damai
perseteruan wacana yang terjadi di Baghdad.
Salah satu problematika wacana
keagamaan yang berkembang pada saat itu adalah mengenai perseteruan antara ahli
ra’yi dan ahli hadis. Para ahli ra’yi cenderung memperluas bahasan mereka
tentang masalah-masalah furu’ (cabang). Sementara itu, para ahli hadis memahami
ajaran-ajaran yang terkandung dalam hadis hanya terbatas pada yang tersurat
saja, sehingga cenderung tekstualis. Imam Al-Syafi’i datang ke Baghdad dengan membawa
fiqh baru yang didukung oleh ‘hasil pemikiran’ dan hadits. Dengan pembelaan
imam al-Syafi’i, para ahli hadis melihat beliau sebagai pemimpin terbaik yang
membela hadis dan ‘membangunkan’ para ahli hadis. Sebagaimana ungkapan imam
Ahmad, “jika bukan karena al-Syafi’i, niscaya kami tidak pernah mengetahui fiqh
hadis” (170-172).
Beliau menemukan tabiat dan adat
istiadat baru ketika mengembara ke Mesir, sehingga membuat beliau harus menarik
kembali sebagian pendapatnya (qaul qadim) dan mengkaji ulang (183). Imam
al-Syafi’i mulai menata kembali qaul qadim-nya dalam kitab al-Risalah yang
dikarang di Hijaz. Beliau juga mengumpulkan seluruh karyanya di bidang fiqh.
Kebanyakan karyanya dikodifikasi dalam satu kitab yang bernama al-Umm. Dan dari
sini imam al-Syafi’i melahirkan fikih barunya, sering disebut qaul jadid.
Imam al-Syafi’i menorehkan pemikiran
fikih, dalam buku ini disebut, metodologi baru, yakni kombinasi antara fiqh
Irak dan fikih Madinah (Hijaz). Fiqh Irak yang cenderung rasionalis (ra’yi),
sedangkan fikih Madinah cenderung tekstualis. Mazhab syafi’iyun menjadi mazhab
dengan penganut terbesar, khususnya di Indonesia. Selain sebagai pendiri
pondasi mazhab syafi’iyun, imam Al-Syafi’i juga dipandang sebagai orang yang
mencetuskan metodologi pembacaan (penafsiran) teks melalui mognum opus-nya,
kitab al-Risalah. Dengan demikian, imam Al-Syafi’i dapat disebut sebagai
revolusioner ushul fiqh.
Namun, perlu disayangkan dalam buku
ini tidak disinggung tentang mekanisme istinbat hukum yang dirumuskan imam
Al-Syafi’i secara detail. Tariq juga tidak memberikan kritik atas produk
pemikiran imam Al-Syafi’i. Kekurangan lainnya adalah terdapat
pengulangan-pengulangan kalimat saat membaca halaman berikutnya. Kemudian,
dalam hal-hal tertentu disebutkan satu riwayat, dan pada halaman berikutnya
disebutkan riwayat lain dengan keterangan yang berbeda. Tariq tidak ‘ riwayat
mana yang lebih kuat tersebut, menentukan atau menjelaskan mana riwayat yang
lebih kuat.
*Peresensi adalah Ahmad Suhendra,
alumni PP. Al-Kamiliyyah dan Partisipan TBM Yayasan Kodama.
Tulisan ini pernah dimuat pada
http://pwnudiy.or.id/content/imam-al-syafii-sang-pengembara-ilmu
Sumber : http://belajar-resensibuku.blogspot.com/2012/09/pengembaraan-imam-al-syafii.html)

Mari berpartisipasi dalam membangun pelayanan kami.
Tinggalkan komentar agar kami bisa lebih baik untuk kedepannya :)