Zakat Profesi
Pertanyaan:
Barokallohu fiikum. Ustadz saya mau tanya mengenai zakat
profesi, apakah di dalam syariat Islam ada Zakat Profesi? dalilnya ada dimana?
Bagaimana mengenai Fatwa Syeikh Yusuf Qordhowi mengenai zakat Profesi?
Jawaban:
Pada zaman sekarang ini, sebagian orang mengadakan zakat
baru yang disebut dengan zakat profesi, yaitu bila seorang pegawai negri atau
perusahaan yang memiliki gaji besar, maka ia diwajibkan untuk mengeluarkan 2,5
% dari gaji atau penghasilannya. Orang-orang yang menyerukan zakat jenis beralasan:
bila seorang petani yang dengan susah payah bercocok tanam harus mengeluarkan
zakat, maka seorang pegawai yang kerjanya lebih ringan dan hasilnya lebih besar
dari hasil panen petani, lebih layak untuk dikenai kewajiban zakat. Berdasarkan
qiyas ini, mereka mewajibkan seorang pegawai untuk mengeluarkan 2,5 % dari
gajinya dengan sebutan zakat profesi.
Bila kita mengkaji pendapat ini dengan seksama, maka kita
akan dapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut sekilas bukti akan
kejanggalan dan penyelewengan tersebut:
1. Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi mengqiyaskan
(menyamakan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan
perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah seper sepuluh dari hasil panen bila pengairannya
tanpa memerlukan biaya, dan seper dua
puluh, bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya
adalah 2,5 %, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan
menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi
sebesar seper sepuluh bagi profesi yang
tidak membutuhkan modal, dan seper dua
puluh, tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang mengatakan ada zakat
profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini.
2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat
bila diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual
beli, dan standar nilai barang.
3. Orang-orang yangmemfatwakan zakat profesi telah
nyata-nyata melanggar ijma' para ulama' selama 14 abad, yaitu dengan
memfatwakan wajibnya zakat pada gedung, tanah dan yang serupa.
4. Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara
umum dan umat Islam secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala.
Berikut beberapa buktinya:
Sahabat Umar bin Al Khatthab radhiyallahu 'anhu pernah
menjalankan suatu tugas dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu
iapun di beri upah oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Pada awalnya, sahabat Umar radhiyallahu 'anhu
menolak upah tersebut, akan tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda kepadanya: "Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka
makan (ambil) dan sedekahkanlah." Riwayat Muslim
Seusai sahabat Abu Bakar radhiyallahu 'anhu dibai'at untuk
mejabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana
kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin
Al Khatthab radhiyallahu 'anhu, maka Umarpun bertanya kepadanya: "Hendak
kemanakah engkau? Abu Bakar menjawab: Ke pasar. Umar kembali bertanya: Walaupun
engkau telah mengemban tugas yang menyibukkanmu? Abu Bakar menjawab:
Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku? Umarpun
menjawab: Kita akan meberimu secukupmu." Riwayat Ibnu Sa'ad dan Al
Baihaqy.
Imam Al Bukhary juga meriwayatkan pengakuan sahabat Abu
Bakar radhiyallahu 'anhu tentang hal ini:
لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ
حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ
عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ
بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ
من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ
لِلْمُسْلِمِينَ فيه.
Artinya: "Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa
pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku, sedangkan sekarang, aku
disibukkan oleh urusan umat Islam, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan
sebagian dari harta ini (harta baitul maal), sedangkan ia akan bertugas
mengatur urusan mereka." Riwayat Bukhary.
Ini semua membuktikan bahwa gaji dalam kehidupan umat islam
bukanlah suatu hal yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak perna
ada satupun ulama' yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini
membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada, yang ada hanyalah zakat mal, yang
harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu
satu haul (tahun).
Oleh karena itu ulama' ahlul ijtihaad yang ada pada zaman
kita mengingkari pendapat ini, diantara mereka adalah Syeikh Bin Baz, beliau
berkata: "Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu
tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya
kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan
sebelumnya, maka tidak wajib di zakati."
Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite
Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, berikut fatwanya: "Sebagaimana yang telah
diketahui bersama bahwa diantara harta yang wajib dizakati adalah emas dan
perak (mata uang). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak
(uang) adalah berlalunya satu tahun
sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada
gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik
gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu
tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena
persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan
dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat
tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul)." wallahu a'lam.
*) Dinukil dari artikel Ust. DR. Muhammad Arifin Baderi, MA
hafizhahullah
(Sumber : http://dakwahsunnah.com/artikel/tanyajawab/101-zakat-profesi)

Mari berpartisipasi dalam membangun pelayanan kami.
Tinggalkan komentar agar kami bisa lebih baik untuk kedepannya :)