Pertanyaan:
1. Pada penghitungan zakat pertanian; apakah
harus dihitung dengan cara hasil yang diperoleh dikurangi terlebih dahulu
dengan nilai saprotan (sarana produksi tanam) atau tidak dikurangi
terlebih dahulu dalam penentuan nishabnya ? ( ada perbedaan antara SM dan buku
PPPZ ).
2. Bila seseorang sudah mengeluarkan zakat sesuai
dengan ketentuan lalu orang tersebut menyisihkan atau menabung sebagian
pendapatannya setelah dikeluarkan zakatnya. Pada saat tertentu nilai tabungan
tersebut mencapai nishabnya. Apakah orang tersebut masih harus mengeluarkan
zakat (artinya mengeluarkan zakat 2 kali dari 1 harta yang dimiliki)? Apa
alasannya?
(Pertanyaan Dari: Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Moga Pemalang Jawa Tengah)
Jawab:
1. Persoalan tentang zakat hasil
pertanian, apakah dihitung dengan cara hasil yang diperoleh dikurangi dahulu
dengan biaya yang dikeluarkan oleh petani atau tidak, memang nash tidak
menjelaskanya. Nash yang berbicara tentang persoalan ini hanya menjelaskan
bahwa zakat pertanian itu 10% jika diairi dengan air hujan dan 5% jika
menggunakan irigasi. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
Artinya: "Diriwayatkan dari Ibnu
Umar, ia berkata: Nabi saw bersabda: "Terhadap tanaman yang
disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan,
dikeluarkan zakatnya sepersepuluhnya, sedangkan terhadap tanaman yang diairi
dengan sarana pengairan seperduapuluhnya" [HR. al-Bukhari dan Ahmad]
Jiwa hukum Islam boleh dikatakan dapat menentukan
bahwa zakat dapat digugurkan dengan sejumlah biaya yang digunakan untuk
memperoleh hasil. Dalam kitab al-Kharraj (hlm. 509), Ibnu Abbas
menyatakan bahwa seorang petani harus membayar terlebih dahulu segala macam
biaya yang telah dipergunakan untuk pengolahan pertaniannya itu. Setelah itu
kemudian dikeluarkan zakatnya.
Oleh karena itu, bagi petani yang tidak hanya
mengeluarkan biaya air, tapi juga mengeluarkan biaya-biaya yang lainnya seperti
biaya pembelian benih, insektisida, pupuk dan juga perawatan maka biaya-biaya
tadi diambilkan dari hasil panen, kemudian sisanya bila telah sampai senisab
atau 5 autsaq (kurang lebih 653 kg) maka dikeluarkan zakatnya
10% jika hasil pertanian tadi diairi dengan air hujan, sungai dan mata air, dan
5% jika diairi dengan sistem irigasi.
Meskipun demikian, jika ada orang yang dengan
kesadarannya mengeluarkan zakat dari hasil kotornya (tanpa dipotong oleh
biaya-biaya tadi) maka dapat dianggap perbuatan baik dan utama.
Mengutip pendapat Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam
buku fiqih zakatnya, disebutkan bahwa ada dua hal yang dapat menguatkan
pendapat itu. Pertama; beban dan biaya dalam pandangan agama merupakan
faktor yang mempengaruhi. Besar zakat bisa berkurang karenanya, misalnya dalam
hal pengairan yang memerlukan bantuan peralatan mengakibatkan besar zakatnya
hanya 5% saja. Bahkan zakat itu bisa gugur sama sekali apabila ternak misalnya,
harus dicarikan makannya sepanjang tahun. Berdasarkan hal itu maka wajar
apabila biaya dapat menggugurkan kewajiban zakat dari sejumlah hasil sebesar
biaya tersebut. Kedua; bahwa pertumbuhan pada dasarnya adalah
perkembangan, tetapi perkembangan itu tidak bisa dianggap terjadi dalam
kekayaan yang diperoleh tetapi biaya untuk memperolehnya juga sebesar yang
diperoleh itu, jadi seolah-olah biaya itu telah memakannya.
Tentang perkiraan adanya perbedaan antara Buku
Tanya Jawab Agama terbitan Suara Muhammadiyah dengan buku Petunjuk Praktis
Penghitungan Zakat (PPPZ) yang dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Moga, memang sepintas terlihat ada perbedaan antara keduanya tentang bagaimana
cara mengeluarkan zakat pertanian. Di dalam buku Tanya Jawab Agama 1 halaman
112 dan Tanya Jawab Agama 2 halaman 118-119 disebutkan bahwa kadar zakat hasil
tanaman ialah 10% dari hasil panen seluruhnya apabila tanaman itu tumbuh dan
hidup tanpa mengeluarkan biaya pengairan dan lain-lainnya, atau 5% dari hasil
seluruhnya apabila tanaman itu tumbuh dan hidup dengan pembiayaan yang cukup.
Sedangkan dalam buku PPPZ disebutkan bahwa cara mengeluarkan zakatnya adalah
hasil panen dikurangi biaya saprotan dulu baru dikeluarkan 5% dari
sisa pengurangan yang telah mencapai nishab. Ringkasnya bahwa dalam buku Tanya
Jawab Agama 1 dan 2 tidak menyebutkan zakat hasil pertanian atau tanaman itu
dikeluarkan dengan cara hasil panen dikurangi biaya saprotan,
sedangkan dalam buku PPPZ zakat hasil panen itu disebutkan dikurangi biaya saprotan.
Namun dalam Tanya Jawab Agama 3 halaman 159
disebutkan bahwa dalam kalangan fuqoha hanafiyah pembayaran zakat 10%
atau 5% itu dikeluarkan setelah dipotong segala biaya yang sudah dikeluarkan
dan sisanya masih mencapai senishab. Oleh karena itu, sesungguhnya antara Buku
TJA SM dan Buku PPPZ tidak ada perbedaan, karena apa yang ada dalam buku Tanya
Jawab Agama itu sifatnya saling melengkapi. Dari sini dapat disimpulkan bahwa
penentuan nishab zakat pertanian itu dihitung dengan cara hasil pertanian yang
diperoleh dikurangi terlebih dahulu dengan biaya produksi.
2. Zakat maal atau harta adalah suatu
kewajiban bagi setiap muslim yang mempunyai kekayaan baik berupa uang, ternak,
emas, perak atau kekayaan lainnya yang diwajibkan zakat. Dan bahkan ulama-ulama
kontemporer mewajibkan zakat atas gaji profesi atau penghasilan. Kewajiban
zakat dari kekayaan tersebut adalah dengan syarat harta tersebut milik sendiri,
telah mencapai nishab (batas minimal yang wajib dizakati) dan mempunyai sifat an-namaa'
(berkembang dan berpotensi berkembang).
Makna berkembang dan berpotensi berkembang adalah
bahwa harta tersebut bisa bertambah dari waktu ke waktu yang memberikan
keuntungan, penghasilan dan atau pemasukan bagi pemiliknya. Baik kekayaan
tersebut diolah dengan cara diusahakan sendiri oleh pemiliknya atau diolah
dengan cara diusahakan bersama-sama dengan orang lain maupun lembaga lain
maupun disimpan di bank-bank. Seperti uang yang disimpan di bank-bank Islam
yang menerapkan sistem mudharabah (bagi hasil) maupun sistem lainnya yang di
perbolehkan oleh syariat. Maka dari semua itu diwajibkan zakat atasnya setelah
syarat-syarat wajib zakat terpenuhi. Syarat berkembang ini berdasarkan dari
pernyataan-pernyataan umum al-Quran dan hadis yang mengisyaratkan harta
kekayaan yang wajib dizakati adalah mempunyai potensi untuk berkembang. Dan
juga didasarkan pada pengertian zakat itu sendiri yang mempunyai arti berkembang.
Demikian pula, harta yang wajib dizakati
disyaratkan telah mencapai haul (batas jatuh tempo pembayaran), yaitu telah
berlalu satu tahun (bagi harta selain pertanian). Haul ini berdasarkan hadis
Nabi saw yang berbunyi:
Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah ra, dia
berkata: "Aku mendengar Rasulullah saw berkata: "Tidak ada
zakat atas suatu kekayaan sampai berlalu satu tahun." [HR. Ibnu
Majah]
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia
berkata: Rasulullah saw bersabda: "Barang siapa yang memperoleh harta,
maka tidak ada zakat atasnya sampai berlalu satu tahun." [HR.
Tirmidzi]
Masih banyak dalil-dalil dari hadis Rasulullah
saw yang semisal dengan hadis-hadis di atas. Walaupun ada sebagian ulama yang
mendhaifkan hadis-hadis tersebut, namun antara yang satu dengan yang lainnya
saling menguatkan sehingga kedudukannya terangkat.
Sehubungan dengan pertanyaan saudara penanya di
atas, kiranya hadis Rasulullah saw di atas dapat dijadikan jawabannya. Hal itu
karena hadis tersebut dapat difahami bahwa setiap harta yang telah berlalu satu
tahun dan telah mencapai nishab diwajibkan zakat artinya setiap tahun harus
dikeluarkan zakatnya. Lalu bagaimana jika seseorang telah membayar zakat
pendapatannya, kemudian pendapatannya tersebut ditabung, setelah beberapa lama
mencapai nishab apakah ada kewajiban zakat lagi? Lalu bagaimana dengan membayar
zakat 2 kali dari 1 harta yang sama?
Pada hakekatnya zakat diwajibkan beberapa kali
dari harta yang sama. Namun dalam setahun zakatnya ditunaikan sekali saja,
karena tidak ada contoh dari Nabi saw maupun sahabat yang melakukan dua kali
zakat dari harta yang sama dalam masa satu tahun. Oleh karena itu, apabila ada
seorang yang menabung pendapatannya setelah dibayar zakatnya, kemudian jumlah
tabungan tersebut dalam suatu waktu mencapai nishab, maka ia tetap berkewajiban
untuk membayar lagi zakat uang tabungannya. Akan tetapi zakatnya dari uang yang
telah mencapai nishab (sama dengan harga emas 85 gram) ditunaikan pada tahun
berikutnya dengan menggabungkan antara uang tabungan dan uang pendapatannya
yang belum dizakati agar tidak terjadi dua kali zakat dari harta yang sama
dalam satu tahun. Hal ini berdasarkan hadis tentang haul di atas yang
menyatakan bahwa setiap harta yang telah mencapai nishab diwajibkan zakat
setiap tahunnya walaupun pada tahun sebelumnya telah dibayar zakatnya dan juga
riwayat Ibnu Abi Syaibah dari sumber az-Zuhri yang mengatakan bahwa Abu Bakar,
Umar, dan Usman dalam mengambil zakat, mereka hanya mengirimkan
petugas-petugasnya tiap tahunnya baik diwaktu makmur atau paceklik. (Fiqih
Zakat Yusuf al Qaradhawi)
Di samping itu, juga didasarkan pada maksud
diwajibkannya zakat tiap tahun, yaitu memberikan hak fakir miskin dan
membersihkan harta dari hak-hak orang lain, sebagaimana disebutkan dalam QS.
at-Taubah, 9: 103:
Artinya: "Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka" [QS. at-Taubah, 9: 103]
Zakat diwajibkan juga agar tidak ada kesenjangan
di antara si kaya dengan si miskin sehingga terwujud kesejahteraan bersama.
Begitu pula kewajiban membayar zakat setiap tahun adalah suatu hal yang lebih
adil bagi orang yang membayar zakat (muzakki) dan bagi yang menerimanya
(mustahiq), karena tidak memberatkan orang yang wajib zakat dan meringankan
beban bagi orang yang berhak menerima zakat. Seperti yang dinyatakan oleh Ibnu
al-Qayyim al-Jauziyyah dalam kitab Zaadul Ma'ad:
"Beliau yaitu Nabi saw hanya mewajibkan
zakat itu satu kali dalam setahun dan satu tahun buat tanaman dan buah-buahan
adalah masa panen atau matangnya. Ini merupakan cara yang paling adil, sebab
jika keharusan mengeluarkan zakat itu sekali dalam satu bulan atau satu minggu,
tentu akan menyakiti pemilik kekayaan, begitu juga bila zakat diwajibkan sekali
seumur hidup tentu akan menyakiti orang-orang miskin yang seharusnya menerima
zakat itu. Maka tidak ada yang lebih adil daripada mengeluarkan zakat sekali
dalam setahun".
Wallahu 'alam bish-shawab. *putm)
(disidangkan pada Jum'at, 25 Jumadal Ula 1429 H /
30 Mei 2008 M dan Jum'at, 12 Muharam 1430 H / 9 Januari 2009)
DIVISI FATWA
MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Sumber : http://www.lazismu.org)

Mari berpartisipasi dalam membangun pelayanan kami.
Tinggalkan komentar agar kami bisa lebih baik untuk kedepannya :)